1. Sejarah
Awal mula pelayanan jenazah hanya berupa kamar mayat. Yang bertugas untuk menyimpan mayat sementara. Namun sebagai satu satunya rumah sakit milik Negara di kota Tarakan, harus melayani permintaan pemeriksaan jenazah(visum et repertum), namun hanya dilayani seorang dokter umum yang juga merangkap sebagai dokter jaga IGDdengan dibantu satu pekarya bernama untung. Pada tahun 2004 M kamar mayat memiki almari pendingin jenazah/ freezer. Dalam perkembangannya di tahun 2006M unit kamar mayat berubah fungsi menjadi menjadi instalasi kedokteran kehakiman dan kamar mayat dengan kepala instalasi dr. anwar djunaidi, seorang dokter umum yang merangkap menjadi asisten di poli THT. Pada saat itu instalasi masih tetap memiliki staf seorang pekarya saja dengan dibantu perawat IGD.
Setahun kemudian nama instalasi berubah lagi menjadi instalasi kedokteran kehakiman sesuai perda kaltim waktu itu. Pada tahun 2015M instalasi kedokteran kehakiman mendapat seorang spesialis forensic yang merupakan satu satunya spesialis forensic di kaltara yaitu dr. anwar djunaidi spf dengan 4 staf, satu perawat , 1 tenaga administrasi, 1 perawat dan 2 pekarya serta 2 staf bantu dari IGD. Pada tahun 2016M mendapat tambahan tenaga BLUD seorang perawat. Dan tahun 2017 M mendapat lagi 2 tenaga PNS sebagai tenaga pekarya. Sehingga keseluruhan staf tetap berjumlah 7 orang. Pada tahun 2018 karena tuntutan akreditasi system jaga yang sebelumnya on call menjadi system jaga shif. Dan di tahun yang sama instalasi mendapat 3 tenaga PNS sehingga jumlah staf di instalasi menjadi 10 staf dan sudah tidak menggunakan tenaga bantu lagi, meskipun untuk hal khusus seperti otopsi , masih memerlukan tenaga bantu dari IGD.
2. Pengertian
Berdasarkan pasal 120 KUHAP, keberadaan instalasi kedokteran kehakiman adalah untuk memenuhi kebutuhan hukum berupa memenuhi permintaan penyidik akan tenaga spesialis forensic dalam pembuatan visum et repertum dan saksi ahli dalam perkara pidana.
3. Jenis pelayanan
Ada 3 jenis pelayanan di instalasi kedokteran kehakiman:
a. Pelayanan forensic, yang meliputi pelayanan jenazah dan visum hidup/forensic klinik.
b. Pelayanan surat kematian, seluruh pelayan surat kematian yang meninggal di rumah sakit yang sebelumnya di rekam medic dialihkan ke instalasi kedoketran kehakiman
c. Pelayanan pemulasaraan jenazah, yang meliputi penjemputan jenazah, memandikan jenazah, mengkafani jenazah, mensholatkan jenazah, menguburkan jenazah, embalming, penyimpanan sementara dalam ruang pendingin/freezer, pelayanan upacara jenazah, dan pengiriman jenazah. Untuk pelayanan mensholatkan, penguburan dan pengiriman jenazah bekerja sama dengan pihak luar.
4. SDM
Rincian SDM saat ini meliputi 1 spesialis forensic, 2 perawat , 1 administrasi dan 7 pekarya.
5. Sarana dan prasarana
Instalasi memiliki almari pendingin/freezer, 3 almari penyimpanan alat, 3 meja otopsi dari beton dan 2 meja cuci alat dari stainless dengan gedung bertingkat2, tingkat 1 untuk pelayanan jenzah dan tingkat 2 untuk pelayanan surat kematian dan kantor administrasi. Untuk pelayanan forensic klinik memakai gedung IGD dan poli PKT
6. Pengorganisasian
Instalasi kedoteran dan kehakiman di bawah koordinasi wadir pelayanan penunjang medis dan lanysung di bawah pengawasan kasi penunjang medis
7. Visi dan misi
Visi: sebagai pelayanan forensic rujukan sepropinsi kaltara
Misi:
1. Memilki tenaga staf yang professional dan meningkat kualitasnya setiap tahun
2. Memiliki peralatan yang mengikuti perkembangan iptek
3. Memilki sarana pra sarana yang mendukung tercapainya visi instalasi
Fasilitas Instalasi Kedokteran Kehakiman



