A. Latar Belakang
Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit RSUD Tarakan Kalimantan Utara adalah Instalasi penunjang non medik yang berada di bawah Wadir pengembangan dan Penunjang, dimana mempunyai tugas pokok melaksanakan pemeliharaan sarana, prasarana dan peralatan di rumah sakit.
Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit RSUD Tarakan Kalimantan Utara adalah suatu unit fungsional untuk melaksanakan kegiatan agar fasilitas yang menunjang pelayanan kesehatan di rumah sakit yaitu sarana, prasarana dan peralatan selalu dalam keadaan laik pakai.
Keteraturan dalam pengorganisasian di Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit RSUD Tarakan Kalimantan Utara merupakan hal yang penting dalam peningkatan mutu kegiatan pemeliharaan sarana, prasarana dan peralatan. Untuk mendukung peningkatan kegiatan tersebut di RSUD Tarakan Kalimantan Utara, maka perlu disusun suatu Pedoman Pengorganisasian Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit RSUD Tarakan Kalimantan Utara yang dapat dipakai sebagai acuan dalam merencanakan peningkatan dan pengembangan pengorganisasian di penunjang non medis.
B. Tujuan
Tujuan dibentuknya struktur organisasi yaitu :
1. Membantu koordinasi antar unit kerja agar tujuan organisasi dapat dilakukan dengan mudah dan efektif
2. Memperlancar pengawasan dengan menempatkan seorang pimpinan yang kompeten dalam setiap unit organisasi
3. Mengoptimalkan keterampilannya secara khusus (spesialisasi) dalam menangani tugas-tugas yang dibebankan
4. Mengetahui area pekerjaan yang ditangani oleh kelompok atau perorangan dalam organisasi
C. Sejarah IPSRS
IPS-Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan, Provinsi Kalimantan Timur pada awalnya didirikan pada tahun 1980 dengan jumlah tenaga 2 (dua) orang. Menempati kantor yang sekaligus berfungsi sebagai workshop (bengkel kerja) yang sangat kecil dan sederhana dengan peralatan kerja yang sangat sederhana pula. Fokus pekerjaan juga masih pada instalasi listrik rumah sakit.
Setelah sempat berpindah tempat beberapa kali, IPSRS sekarang mempunyai ruang kantor dan gudang suku cadang yang terletak di gedung lama (ex. Ruang ICU), Ruang workshop elektromedik (Ex. Ruang HD), dan workshop sarana dan prasarana lainnya di samping ruang Dahlia.
D. Landasan Hukum
1. Undang-Undang Kesehatan No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.22 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah
3. Keputusan Menteri Kesehatan RI No.83/Menkes/SK/IX/1992 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit
4. Surat Keputusan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.363/Menkes/Per/IV/98 Tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan
5. Surat Keputusan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.371/Menkes/SK/II/2007 tentang standar profesi elektromedik
E. Peralatan yang dimiliki
Peralatan kerja yang dimiliki IPSRS saat ini antara lain : Kalibrator (Patient Simulator) ECG, Kalibrator Tensi air raksa & Suction Pump, Avometer, Vacuum Pump, Manifold, toolset (tidak lengkap), mesin pencuci AC, Bor, Gerinda, mesin Las listrik, dan lain-lain.
F. Visi & Misi
Visi :
Mendukung Kinerja Rumah Sakit dengan memberikan pelayanan secara cepat & tepat
Misi :
1. Mengupayakan agar kondisi sarana, prasarana & peralatan di RSUD Tarakan selalu dalam keadaan aman dan layak pakai.
2. Semua kegiatan di IPSRS dapat terdokumentasi dengan baik
Fasilitas Instalasi Pemeliharaan Sarana RS

