Survei Verifikasi Ke-II Akreditasi KARS Versi 2012
Tarakan, 12 November 2019Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) kembali melakukan survei verifikasi ke-II akreditasi di Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan pada tanggal 19 November 2019.
Surveior yang di tugaskan adalah DR. Maria Vonny Helda Rumampuk, S.Kep, M.Si, M.Kep yang melakukan verifikasi dokumen kemudian dilanjutkan dengan telusur lapangan.
RSUD Tarakan sudah mendapat sertifikat akreditasi Paripurna bintang lima pada tahun 2018 dan setiap tahun dilakukan survei verifikasi oleh KARS untuk melihat tindaklanjut sekaligus monitoring pelayanan yang telah dilakukan.
Sertifikat akreditasi paripurna RSUD Tarakan berlaku selama 3 (tiga) tahun dan wajib dilakukan survei penilaian kembali untuk mempertahankan status paripurna tersebut.
Masa berlaku sertifikat akreditasi paripurna RSUD Tarakan berakhir bulan November 2020 dan kembali di survei penilaian akreditasi versi SNARS edisi 1.1 (Standart Nasional Akreditasi Rumah Sakit) dimana elemen-elemen standar penilaian pelayanan lebih komplit.
Dalam exit conferens survei verifikasi ke-II di sampaikan oleh ibu Maria bahwa kelemahan terdapat pada pendokumentasian rekam medik serta pelaksanaan privasi pasien yang kurang baik.
Ibu Maria juga menyampaikan beberapa harapan kepada RSUD Tarakan ke depan antara lain :
-
Budaya Kerja seluruh stake holder dan karyawan rumah sakit agar berorientasi pada standar
-
Komitmen bersama dan satu kata
-
Proses pelayanan sesuai SPO dan standar lainnya yang berorientasi kepuasan pelanggan (patient care)
-
Perencanaan manajemen/operasional rumah sakit sesuai standar
-
Meningkatnya kinerja rumah sakit (output dan outcome)
-
Meningkatnya kesejahteraan karyawan
-
Manfaat rumah sakit untuk masyarakat.
Tim website (DN)
Galeri