Komisi IV DPRD Kaltara Monitoring Pelayanan Kesehatan di RSUD dr. H. Jusuf SK

TARAKAN – Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Jusuf SK Tarakan, Kamis (9/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memonitor, sekaligus mengevaluasi kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan rumah sakit rujukan terbesar di wilayah perbatasan Kalimantan Utara.

Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan layanan kesehatan, sekaligus menggali berbagai persoalan yang masih dihadapi rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Rombongan Komisi IV DPRD Kaltara diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK, dr. Budy Azis B., Sp.PK., M.H, didampingi Wakil Direktur Umum, Wakil Direktur Keuangan, serta jajaran manajemen rumah sakit.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD tidak hanya mengevaluasi pelayanan yang berjalan saat ini, tetapi juga meminta penjelasan mengenai arah pengembangan RSUD dr. H. Jusuf SK ke depan sebagai rumah sakit rujukan utama di Kalimantan Utara.

Berbagai persoalan strategis turut dibahas, mulai dari pemenuhan sumber daya manusia (SDM) tenaga kesehatan, dukungan anggaran, hingga kebutuhan pengembangan sarana dan prasarana guna meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam kunjungan tersebut ialah adanya laporan masyarakat yang mengaku ditolak saat hendak mendapatkan pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Menanggapi hal tersebut, Plt Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK, dr. Budy Azis menegaskan bahwa informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menurutnya, rumah sakit tidak pernah menolak pasien yang datang ke IGD. Setiap pasien tetap akan diterima dan menjalani proses pemeriksaan awal melalui sistem triase, yakni proses penyaringan berdasarkan tingkat kegawatan kondisi medis pasien.

“Pasien bukan ditolak. Semua pasien yang datang ke IGD akan melalui proses triase terlebih dahulu. Apabila hasil triase menunjukkan kondisi pasien tidak termasuk kategori gawat darurat atau tidak mengancam nyawa, maka sesuai ketentuan BPJS Kesehatan, pelayanan tersebut tidak dapat diklaim sebagai pelayanan gawat darurat,” jelas dr. Budy.

Ia menerangkan, pasien dengan kondisi yang tidak masuk kategori gawat darurat tetap dapat memperoleh pelayanan medis di rumah sakit. Namun, status pelayanannya menjadi pasien umum dengan mekanisme pembiayaan mandiri.

Dr. Budy mengakui, mekanisme tersebut masih sering menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

Banyak pasien maupun keluarga pasien yang belum memahami aturan pelayanan IGD dan sistem penjaminan BPJS Kesehatan. Akibatnya, ketika pelayanan tidak dapat dijamin BPJS karena tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan, muncul anggapan bahwa rumah sakit menolak pasien.

“Petugas kami menjalankan prosedur sesuai standar pelayanan dan ketentuan BPJS. Namun karena masyarakat belum memahami sistem triase, petugas sering kali disalahkan dan dianggap menolak pasien,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sistem triase merupakan standar pelayanan yang diterapkan di seluruh rumah sakit untuk memastikan pasien dengan kondisi paling kritis memperoleh penanganan terlebih dahulu.

Dalam kesempatan tersebut, dr. Budy juga mengingatkan masyarakat mengenai mekanisme rujukan berjenjang yang berlaku dalam pelayanan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, bagi pasien yang mengalami keluhan kesehatan namun tidak berada dalam kondisi gawat darurat, jalur pelayanan yang tepat adalah mendatangi Puskesmas yang beroperasi 24 jam sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama.

“Kalau kondisinya tidak gawat darurat tetapi pasien merasa sakit, sebaiknya datang terlebih dahulu ke Puskesmas 24 jam. Jika setelah diperiksa tenaga medis ternyata membutuhkan penanganan lebih lanjut, pasien akan dirujuk ke rumah sakit sesuai sistem rujukan berjenjang,” jelasnya.

Melalui mekanisme tersebut, pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih efektif, sementara pasien yang benar-benar membutuhkan penanganan darurat di IGD tetap menjadi prioritas.

Kunjungan Komisi IV DPRD Kaltara juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan manajemen rumah sakit dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kalimantan Utara.

Sebagai rumah sakit rujukan utama di wilayah perbatasan, RSUD dr. H. Jusuf SK diharapkan terus meningkatkan kapasitas layanan, baik melalui penguatan SDM, peningkatan fasilitas kesehatan, maupun dukungan anggaran yang memadai.

Manajemen rumah sakit berharap hasil monitoring dan evaluasi tersebut dapat menjadi masukan konstruktif bagi pengembangan pelayanan kesehatan di masa mendatang, sehingga masyarakat Kalimantan Utara memperoleh layanan yang semakin cepat, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan sistem jaminan kesehatan nasional. (hms_rsud/yesi)

“Pantau terus webiste RSUD dr. H. Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara.”