Kenali Alur Sisrute, RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan Pastikan Proses Rujukan Pasien Lebih Cepat dan Transparan
TARAKAN – RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan, terus memperkuat pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Salah satunya melalui penerapan Sistem Rujukan Terintegrasi (Sisrute), untuk mempermudah proses rujukan pasien ke rumah sakit lain.
Sistem berbasis digital ini diterapkan agar pelayanan rujukan berlangsung lebih cepat, transparan, dan terkoordinasi antar fasilitas kesehatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK, dr. Budy Azis B, Sp.PK., M.H., mengatakan, Sisrute menjadi bagian dari komitmen rumah sakit dalam memberikan pelayanan rujukan yang aman, efektif, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
“Melalui sistem rujukan terintegrasi ini, pasien yang membutuhkan penanganan lanjutan dapat memperoleh layanan secara lebih tepat waktu. Selain itu, pasien dan keluarga juga mendapatkan kepastian serta transparansi informasi selama proses rujukan berlangsung,” kata dr. Budy.
Sisrute merupakan platform resmi Kementerian Kesehatan RI yang digunakan rumah sakit di seluruh Indonesia untuk mengoordinasikan rujukan pasien secara daring (online) dan real-time, sehingga komunikasi antar rumah sakit dapat berlangsung lebih efektif.
ALUR RUJUKAN MELALUI SISRUTE
Proses rujukan diawali ketika Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) menilai pasien memerlukan penanganan lanjutan di rumah sakit yang memiliki fasilitas atau layanan lebih lengkap.
Setelah pasien dan keluarga menyetujui rencana tersebut, petugas rumah sakit menginput data klinis pasien ke dalam aplikasi Sisrute dan mengirimkan permohonan rujukan kepada rumah sakit tujuan.
Selanjutnya, rumah sakit rujukan akan meninjau data yang diterima. Jika permohonan diproses, status pada aplikasi berubah menjadi “Direspon”.
Pada tahap ini, rumah sakit tujuan biasanya memberikan arahan lanjutan, seperti meminta petugas menghubungi Instalasi Gawat Darurat (IGD) serta mengirimkan kembali data pasien untuk memastikan kesiapan pelayanan.
Petugas kemudian melakukan koordinasi lanjutan guna memastikan ketersediaan DPJP yang akan menangani pasien sekaligus memastikan ketersediaan tempat perawatan.
Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, status pada Sisrute berubah menjadi “Dirujuk”, yang menandakan rumah sakit tujuan telah menyetujui proses rujukan dan pasien siap dipindahkan sesuai prosedur medis.
EDUKASI BIAYA PENDAMPING PASIEN
RSUD dr. H. Jusuf SK juga mengingatkan masyarakat agar memahami aspek pembiayaan selama proses rujukan.
Dalam rujukan antar rumah sakit, biaya jasa perawat atau tenaga kesehatan yang mendampingi pasien selama perjalanan menjadi tanggung jawab pasien maupun keluarga. Informasi tersebut disampaikan sejak awal melalui proses edukasi sebelum rujukan dilakukan.
Menurut manajemen rumah sakit, keterbukaan informasi tersebut penting agar keluarga pasien dapat mempersiapkan kebutuhan selama proses rujukan dan tidak terjadi kesalahpahaman mengenai komponen biaya yang berada di luar biaya pelayanan medis yang telah dijamin, termasuk oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penerapan Sisrute, pihak RSUD dr. H. Jusuf SK berharap masyarakat semakin memahami mekanisme rujukan antar rumah sakit. Sistem ini diharapkan mampu menciptakan pelayanan kesehatan yang lebih terintegrasi, transparan, efektif, serta mengutamakan keselamatan pasien sebagai prioritas utama. (hms_rsud/yeisi)
“Pantau terus webiste RSUD dr. H. Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara.”




