Tegaskan Komitmen Lindungi Privasi Pasien, RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan Gelar Sumpah Kerahasiaan Rekam Medis
TARAKAN – Komitmen menjaga kerahasiaan data dan privasi pasien terus diperkuat RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah menggelar Sumpah Kerahasiaan Rekam Medis bagi tenaga kesehatan, tenaga pendukung, serta seluruh pegawai rumah sakit yang memiliki akses terhadap informasi pasien, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan RSUD dr. H. Jusuf SK itu dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK, dr. Budy Azis B., Sp.PK., M.H. Sumpah tersebut menjadi pengingat sekaligus penegasan bahwa setiap informasi medis pasien merupakan data yang bersifat rahasia dan hanya dapat digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam arahannya, dr. Budy Azis menegaskan bahwa rekam medis tidak hanya berfungsi sebagai dokumen pelayanan kesehatan, tetapi juga memuat data pribadi dan informasi sensitif yang harus dijaga oleh seluruh pihak yang memiliki kewenangan mengaksesnya.
Menurutnya, menjaga kerahasiaan rekam medis merupakan bagian penting dari perlindungan hak pasien sekaligus cerminan profesionalisme tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya.
“Menjaga kerahasiaan pasien berarti menjaga martabat pasien sekaligus menjaga integritas profesi dan nama baik rumah sakit,” tegas dr. Budy.
Ia menambahkan, pelaksanaan sumpah tersebut bukan sekadar memenuhi tuntutan regulasi maupun persyaratan akreditasi rumah sakit. Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi komitmen moral, etika profesi, dan tanggung jawab bersama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan RSUD dr. H. Jusuf SK.
“Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama pelayanan kesehatan. Karena itu, setiap pegawai memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi pasien tidak disalahgunakan ataupun diakses oleh pihak yang tidak berwenang,” ujarnya.
Sebelumnya, perwakilan Kelompok Kerja (Pokja) Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Opan Setiawan, S.Tr.RMIK, menyampaikan apresiasi kepada jajaran manajemen rumah sakit dan seluruh peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban menjaga kerahasiaan rekam medis tidak hanya melekat pada tenaga kesehatan, tetapi juga seluruh pegawai rumah sakit yang dalam pelaksanaan tugasnya memiliki akses terhadap data pasien.
Menurut Opan, setiap informasi mengenai pasien hanya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pendidikan, penelitian, maupun keperluan lain yang diizinkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap informasi mengenai pasien hanya boleh digunakan untuk kepentingan pelayanan, pendidikan, penelitian, maupun ketentuan lain yang diperbolehkan sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Melalui pelaksanaan sumpah kerahasiaan rekam medis ini, RSUD dr. H. Jusuf SK berharap seluruh pegawai semakin memahami batasan penggunaan informasi pasien sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip perlindungan data kesehatan.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya rumah sakit dalam memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan yang profesional, bermutu, beretika, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak pasien di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap keamanan informasi medis di era digital.
Dengan komitmen yang diperkuat melalui sumpah tersebut, RSUD dr. H. Jusuf SK menegaskan bahwa menjaga kerahasiaan rekam medis bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari budaya kerja yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh insan rumah sakit sebagai fondasi pelayanan kesehatan yang aman, terpercaya, dan berintegritas. (hms_rsud/yeisi)
“Pantau terus webiste RSUD dr. H. Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara.”




