Ombudsman Kaltara Nilai Pelayanan Publik di RSUD dr. H. Jusuf SK

TARAKAN – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Utara melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan, Senin (21/9/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dilakukan Ombudsman Kaltara terhadap sejumlah unit pelayanan publik yang menjadi lokus penilaian.

Kedatangan tim Ombudsman Kaltara diterima langsung oleh Plt Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK, dr. Budy Azis B., Sp.PK., MH., bersama jajaran manajemen dan unit terkait di lingkungan rumah sakit.

Dalam penilaian tersebut, tim Ombudsman melakukan survei lapangan, pengumpulan informasi, serta verifikasi terhadap sejumlah aspek penyelenggaraan pelayanan publik.

Aspek yang dinilai antara lain kesiapan petugas pelayanan, penanggung jawab dan staf unit pengaduan, dokumen pendukung pelayanan, hingga kondisi sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan kepada masyarakat.

RSUD dr. H. Jusuf SK menjadi salah satu unit pelayanan publik yang ditetapkan sebagai lokus penilaian Ombudsman Kaltara tahun 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK, dr. Budy Azis B.,Sp.PK., MH.,, menyambut baik pelaksanaan penilaian tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya evaluasi sekaligus peningkatan kualitas pelayanan rumah sakit.

“Kami menyambut baik kegiatan penilaian dari Ombudsman ini. Bagi kami, ini menjadi kesempatan untuk melihat kembali proses pelayanan yang berjalan di rumah sakit, sekaligus mendapatkan masukan untuk perbaikan ke depan,” ujar dr. Budy.

Ia mengatakan, peningkatan mutu pelayanan tidak hanya berkaitan dengan aspek medis, tetapi juga bagaimana masyarakat memperoleh informasi, mendapatkan pelayanan, menyampaikan pengaduan, serta memperoleh kepastian dan kemudahan dalam mengakses layanan.

“Kami tentu berharap melalui kegiatan ini ada masukan yang dapat kami tindaklanjuti. Apa yang sudah baik akan terus dipertahankan dan hal-hal yang masih perlu diperbaiki akan menjadi perhatian bersama,” lanjutnya.

Menurutnya, hasil penilaian Ombudsman diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi rumah sakit dalam memperkuat kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

“Kami ingin memastikan pelayanan yang diberikan tidak hanya memenuhi standar, tetapi juga benar-benar memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat. Karena itu, setiap masukan dari Ombudsman akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Jusuf SK,” pungkas dr. Budy. (humas_rsud)

“Pantau terus webiste RSUD dr. H. Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara.”